BESARAN FEE (BIAYA JASA) Para Pihak sepakat bahwa besarnya fee mediasi yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua adalah:

PENUTUP Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

: Fee mediator ditetapkan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) tidak termasuk PPN. Pasal 2 : Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Mediator paling lambat 3 hari sebelum sesi mediasi pertama. Pasal 3 : Jika mediasi gagal, fee tidak dikembalikan karena proses telah berjalan. Pasal 4 : Jika mediasi berhasil, para pihak sepakat membayar success fee tambahan 5% dari nilai perdamaian, paling lambat 7 hari setelah penandatanganan akta perdamaian. Pasal 5 : Segala perselisihan mengenai perjanjian ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Apabila para pihak lalai membayar uang muka dalam 7 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani, mediator berhak membatalkan jadwal mediasi tanpa harus menyatakan wanprestasi terlebih dahulu.

Dengan ini menyatakan telah sepakat dan berkomitmen untuk melakukan proses mediasi yang dipandu oleh Mediator dengan nama:

Below is a customizable template for a Mediator Fee Commitment Letter. Fill in the bracketed information as appropriate.

adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pemberi tugas (biasanya penjual atau pembeli) dengan perantara (mediator) mengenai imbalan atau komisi atas jasa yang telah diberikan. Surat ini berfungsi sebagai jaminan tertulis agar mediator mendapatkan haknya secara sah setelah transaksi atau proyek berhasil diselesaikan. Fungsi Utama Surat Perjanjian Komitmen Fee

: Perjanjian tertulis memastikan bahwa semua pihak memahami besaran fee dan mekanisme pembayaran sejak awal proses mediasi.

Tidak. Perjanjian komitmen fee mediator cukup dibuat dalam bentuk di bawah tangan (bukan akta notaris) selama memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, jika para pihak menginginkan kekuatan pembuktian yang lebih kuat, dapat dilakukan di hadapan notaris.

………